Tuntutan Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo Dinilai Tepat, Pengamat: Jadi Alternatif Hukuman Mati!
JAKARTA, REQnews - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai jika tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah tepat.
“Tuntutan pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal, tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas,” kata Azmi dalam keterangannya pada Rabu 18 Januari 2023.
Sehingga menurutnya, hal tersebut perlu diapresiasi, karena jaksa telah mengutamakan rasa keadilan di masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
“Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti, yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati,” katanya.
Menurutnya, tuntutan pidana seumur hidup kepada mentan Kadiv Propam Polri itu, bisa menjadi rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku, namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa.
Ia menyebut jika karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang.
“Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Azmi meminta agar majelis hakim nantinya dapat menggunakan sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan jaksa demi menjaga perlindungan hukum dan memberi makna adil atau keadilan bagi masyarakat.
“Disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini untuk menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2023.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
