Kasus Vina Garut, Polisi: V Bukan Korban, Dia Tersangka
JAKARTA, REQnews - Polisi memastikan bahwa pemeran utama video porno 'Vina Garut, yakni V (19) bukan sebagai korban. Status V menurut Polres Garut tetaplah sebagai tersangka.
Pernyataan tegas kepolisian tersebut sekaligus menyangkal anggapan kuasa hukum V, Budi Rahadian yang sebelumnya berkata kliennya adalah korban.
Alasan Budi, V dipaksa oleh mantan suaminya yang juga tersangka, yakni A (31), untuk melakukan hubungan seksual dengan sejumlah lelaki demi meraup duit.
"Sampai detik ini dalam konteks penyidikan, V statusnya adalah tersangka, bukan korban," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu 24 Agustus 2019.
Maradona juga menyebut, V kini dijerat dengan Pasal 34 juncto Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi kini menahan tiga tersangka dalam kasus Vina Garut, sementara dua orang lainnya masih dalam perburuan.
Sebelumnya, kuasa hukum V, Budi Rahadian meyakini kliennya adalah korban dalam video panas yang viral di media sosial tersebut. V dipaksa oleh A di bawah ancaman, untuk melakukan hubungan seksual dengan sejumlah lelaki.
Budi mengungkapkan bahwa V mulai dipaksa oleh A melakukan hubungan badan dengan sejumlah lelaki sejak tahun 2017, atau saat usianya 17 tahun. Aksi tersebut kemudian berlangsung hingga tahun 2018.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.