REQNews.com

Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Kasus Narkotika dalam Liquid Vape

News

Sunday, 22 January 2023 - 13:00

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Hastina/REQnews)Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika sintentis dalam cairan atau liquid vape. Kasus tersebut sebelumnya telah diungkap Polda Metro Jaya beberapa waltu lalu.

"Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lain-lain komitmen akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk liquid vape," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Minggu 22 Januari 2023.

Jenderal bintang dua itu mengatakan jika Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri disebut juga akan menyelidiki ada atau tidak kasus serupa di wilayah lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek home industry narkoba liquid atau cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah rumah di jalan Melati RT 11, RW 04, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 Januari 2023 malam.

Dalam penggerbekan tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial MR, yang merupakan warga Kemanggisan, Jakarta Barat dan menyita sejumlah banrang bukti.

Yaitu seperti bahan baku liquid mengandung methamphetamine atau sabu alat pembuat liquid serta 385 botol liquid siap edar. Liquid mengandung sabu tersebut dijual bebas secara online dengan harga Rp 200 ribu per botol ukuran 100 miligram.

Setelah melakukan penelusuran, bahan baku narkoba liquid tersebut masuk ke Indonesia dari Iran melalui Tiongkok dan Hong Kong dan sudah berlangsung dua kali pengiriman.

Polisi mengungkap jika liquid sabu itu telah dipasarkan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung, Jawa Barat.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.