Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun? Cukup Bayar 2 Tahun, Simak Nih Aturannya
JAKARTA, REQnews - Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya.
Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Dalam hal peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
"Pembayaran iuran tertunggak dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta," tulis Pasal 42 ayat (4) Perpres Nomor 64 Tahun 2020
Lantas, bagaimana jika peserta menunggak pembayaran dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan?
Aturan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 42 ayat (3) menyebut pemberhentian sementara kepesertaan berakhir dan status kepesertaan aktif lagi jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan.
Itu artinya meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga bertahun-tahun di atas 5 tahun misalnya, persyaratan untuk aktif kembali kepesertaan hanya perlu membayar tunggakan iuran selama 2 tahun.
Membayar iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta jika ingin menikmati layanannya. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.