REQNews.com

Pro-kontra Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung: Wajar, Biasa Terjadi..

News

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:30

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum Kejagung)Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jika pro dan kontra pemberian tuntutan berbeda terhadap para terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J adalah wajar.

"Pro dan kontra yang ada dalam masyarakat terkait dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan oleh penuntut umum adalah hal yang wajar dan biasa terjadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan video, Senin 23 Januari 2023.

Ketut menyebut jika persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memang menjadi perhatian publik, sehingga banyak pro dan kontra yang bermunculan.

"Ada yang bilang terlalu tinggi, ada yang bilang terlalu rendah, ada yang bilang tidak adil, tentu kita mengapresiasi, menghargai pendapat masyarakat," lanjutnya.

Namun, ia meminta agar masyarakat menyerahkan pemberian tuntutan kepada jaksa. Karena menurutnya, penghitungan tuntutan tersebut berdasarkan peran para terdakwa.

Diketahui, dalam kasus tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Kemudian tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Para terdakwa pun masih memiliki hak untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Lalu dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik).

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.