REQNews.com

Kejagung Sita 180 Aset Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD

News

Tuesday, 24 January 2023 - 15:15

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 180 aset terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan dalam tindak lanjut proses penyitaan barang bukti perkara.

Ia menyebut jika penyitaan dilakukan oleh Tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) tersebar di beberapa wilayah.

"Antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan DKI Jakarta," kata Ketut dalam keterangannya pada Selasa 24 Januari 2023.

Ketut mengatakan jika penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada sertifikat atas nama KGS MMS dilakukan pada Kamis 19 Januari 2023.

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata dia.

Selain itu, Ketut mengatakan jika beberapa waktu sebelumnya juga telah dilakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.  

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni "Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana."

Ia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengembalian kerugian negara, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengamanan aset dugaan korupsi dana TWP AD di beberapa wilayah lainnya. "Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad, dalam hal ini Kodam dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait," lanjutnya.

Selanjutnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melaksanakan sidang putusan atau vonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, pada Selasa 31 Januari 2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 133.763.305.600.

"Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.