Majelis Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pendiri sekaligus Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Hakim menilai jika Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk korban pesawat Lion Air JT-610 dan keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Hariyadi dalam sidang putusan pada Selasa 24 Januari 2023.
Hakim pun menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara selama 3,5 tahun. "(Majelis Hakim memutuskan) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang menewaskan 189 kru dan penumpang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, ACT ditunjuk oleh The Boeing Company untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial (BCIF) dari perusahaan tersebut.
Pihak keluarga korban pun diminta untuk menyetujui agar pengelolaan dana sosial dari BCIF sebesar US$144.500 atau setara Rp2 triliun itu dapat dilakukan oleh ACT.
ACT mengklaim menggunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas sosial bagi penerima manfaat, sebagaimana direkomendasikan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Namun, Ahyudin beserta Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan sebesar Rp 117.982.530.997 dari keseluruhan dana BCIF di luar dari peruntukannya.
Dalam kasus tersebut, Ahyudin didakwa atas Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.