REQNews.com

Penggolongan SIM C1 Segera Diberlakukan, Korlantas: Minimal Punya SIM C Setahun!

News

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:25

Ilustrasi SIM C (Foto: Istimewa)Ilustrasi SIM C (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Korlantas Polri seger memberlakukan penggolongan tiga jenis SIM untuk kendaraan roda dua yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Tiga golongan tersebut yaith SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merencanakan SIM C1 terlebih dahulu, dengan persyaratan minimal memiliki SIM C selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," kata Yusri dalam konferensi pers pada Kamis 26 Januari 2023.

Hal yang sama juga akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan SIM C2. "Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya aja belum," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihaknya oun telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1 dan uji coba akan diprioritaskan di Satpas Prototype Polda se-Indonesia.

"Yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," kata dia.

Nantinya, motor ujian SIM C1 paling banyak berada di Polda Metro Jaya, diikuti oleh Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat dengan jumlah 8 hingga 9 unit. 

“132 unit ini didistribusikan diseluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Polda metro paling banyak karena paling besar ada 10 unit di Polda Metro, Jateng ada 9 yang lain 2 atau 3 tergantung tipe Poldanya,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.