REQNews.com

Besok, 6 Anak Buah Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

News

Thursday, 26 January 2023 - 16:00

Dua tersangka kasus obstruction of justice (Foto:Antara)Dua tersangka kasus obstruction of justice (Foto:Antara)

JAKARTA, REQnews - Sidang tuntutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa enam anak buah Ferdy Sambo bakal digelar pada Jumat 27 Januari 2023. 

Keenam terdakwa didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan keenam anak buah Sambo itu adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

"Kemudian mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto," kata Djuyamto, Kamis 26 Januari 2023.

Sidang lanjutan perkara ini untuk terdakwa Hendra, Agus, dan Arif akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel bersama anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara untuk terdakwa Baiquni, Chuck, dan Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady bersama anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.