Plot Twist! Gak Nyangka, Dalang Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Ternyata Mantan Walikota Blitar
JAKARTA, REQnews - Otak pelaku perampokan rumah dinas Walikota Blitar yang sempat menghebohkan pada Desember 2022 lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku telah diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Namun tak disangka, pelaku berinisial SA itu tak lain adalah mantan Walikota Blitar.
"Keterlibatan pelaku SA pada kasus perampokan di rumah dina Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, dikutip Sabtu, 28 Januari 2023.
Lebih lanjut Totok menjelaskan, tersangka SA terlibat dengan membantu melakukan tindak pidana perampokan yakni memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah Walikota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.
Kejahatan ini berawal dari bulan Agustus 2021-Februari 2022. Saat itu tersangka SA bertemu dengan 2 tersangka lainnya berinisial N dan A, yang sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Sragen Jawa Tengah.
Di situ mereka bertemu, kemudian tersangka SA memberikan informasi. Selanjutnya oleh tersangka N, yang merupakan satu tim dengan 5 pelaku lainnya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di bulan Desember 2022, yakni di rumah dinas Walikota Blitar.
Menurut kepolisian, SA memberikan bantuan dalam bentuk informasi atau keterangan terhadap para pelaku lain. Dimana, hal tersebut juga masuk delik tindak pidana berdasarkan pasal 56 ayat 2.
Tersangka SA pun akhirnya ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar. Saat penangkapan, mantan Walikota Blitar itu sedang berolahraga, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat, 27 Januari 2023. Kini SA sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.