REQNews.com

BPJS Kesehatan Bersalah, Mengapa Freeport Lolos?

News

Kamis, 13 Desember 2018 - 08:54

Ibu Siti Halimah (berkerudung), Haris Azhar (kaca mata) dan para pekerja moker PT Freeport Indonesia di depan PN Jakarta PusatIbu Siti Halimah (berkerudung), Haris Azhar (kaca mata) dan para pekerja moker PT Freeport Indonesia di depan PN Jakarta Pusat

Jakarta, REQnews – Siti Khalimah terharu! Air matanya langsung tumpah begitu puluhan pengunjung menyalaminya usai pembacaan putusan perkara yang dimenangkan Pihak Siti pada Rabu (12/12) sore di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara dengan nomor 88/Pdt.G/2018/PN Jkt.Ps itu sendiri terkait Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap karyawan PTFI, Alm Irwan Dahlan atau suami Siti Khalimah.


Almarhum Irwan Dahlan (foto : dok keluarga)

Tidak hanya Siti yang bersukacita atas putusan tersebut, para pengunjung sidang yang berjumlah lebih dari 50 orang, yang juga rekan-rekan Almarhum Irwan atau sesama pekerja mogok kerja (moker) dan furlough (dirumahkan) PTFI, larut dalam sukacita. Keputusan hakim yang memenangkan pihak Siti ini dianggap pihak Siti dkk merupakan keputusan yang cukup adil dan bijaksana.

“Suami saya memang sudah tidak ada dan saya yakin dia senang dengan putusan ini. Saya juga merasa putusan bapak-bapak hakim tadi cukup adil. Ini artinya BPJS harus belajar dari pengalaman dan kami telah memaafkannya!” ungkap Siti Halimah usai sidang.

Pada Agustus 2018 lalu, pihak Siti dibantu Haris Azhar dkk sebagai kuasa hukum dari Lokataru, kantor Hukum & HAM, menggugat BPJS Kesehatan Pusat dan BPJS Provinsi Papua, masing-masing sebagai Tergugat I dan II, berikut PTFI sebagai Tergugat III di PN Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan lantaran para Tergugat memblokir keanggotaan BPJS Irwan secara sepihak hanya karena Irwan termasuk ribuan karyawan Freeport lainnya turut serta dalam mogok kerja masal dan sah pada April 2017.

Irwan tercatat memiliki penyakit paru-paru. Sebelum mogok kerja, Irwan rutin berobat ke rumah sakit di Timika dan dicover BPJS, namun ketika keanggotaan BPJS-nya diblokir, berikut tidak lagi mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya dari Freeport, kondisi Irwan makin menurun. Ia dan rekan-rekannya sempat protes kepada PTFI dan BPJS Timika, namun tidak digubris. Pada saat tubuh Irwan kian lemah, ia dibawa dari Timika ke Blitar, di mana istri dan anak-anaknya selama ini berdomisili.

Pada 7 November 2017 Irwan dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Blitar. Pada mulanya, Siti Khalimah kembali mencoba kartu BPJS di RSUD tersebut, namun kartu BPJS-nya benar-benar tidak berfungsi. Karena sudah tidak berfungsi, mau tidak mau keluarga mengeluarkan uang. Siti juga harus meminjam uang kerabatnya hingga Rp 15 juta. Belakangan para rekan pekerja moker di Timika berinisiatif mengumpulkan uang hingga terkumpul lebih dari Rp 30 juta untuk membiayai rumah sakit yang mencapai Rp 50 juta. Sayang, setelah 10 hari di rumah sakit, Irwan yang lahir di Makassar pada 8 Juli 1964, meninggal dunia pada 16 November 2017.

Kecewa tetapi Menarik

Walau sedikit kecewa, kuasa hukum pihak Siti Khalimah, Haris Azhar, memuji putusan hakim. “Saya kira putusan hakim tadi bagus. Yang terbukti bersalah adalah BPJS Pusat dan BPJS daerah (BPJS Provinsi Papua termasuk BPJS yang ada di Timika). Sayangnya Freeport lolos. Kenapa? Hakim beralasan, Freeport (telah) meminta untuk batalkan keanggotaan Irwan, seharusnya waktu Freeport meminta seperti itu, BPJS berhak menolak, tetapi ini kan tidak dan mereka tunduk pada Freeport,” ungkap Haris Azhar.

Haris kembali menegaskan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara Irwan Dahlan membuktikan bahwa BPJS telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Bagi kami, para Tergugat telah melakukan tindakan yang salah dan melawan hukum. Freeport bebas dari kasus ini, memang aneh rasanya. Toh kita masih punya waktu untuk banding. Nanti kita lihat. Meski demikian, ini putusan yang menarik dan kita juga akan lihat sidang lain karena masih ada satu sidang lagi class action,” beber Haris.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta Tergugat I & II untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan uang sejumlah lebih dari Rp 200 juta.

Kata Haris, “Hakim memiliki hitungan sendiri. Jadi kerugian materil tetap ada untuk pengganti biaya pengobatan. Sedangkan untuk biaya immaterial, disesuaikan dengan kalkulasi hakim sendiri, terutama biaya pendidikan tiga anak. Hakim menghitung umur pensiun Almarhum yang tinggal tiga tahun lagi.”

Kuasa Hukum lain dari Lokataru, Nurkholis Hidayat, mengingatkan Freeport dan BPJS bahwa korban lain dalam kasus ini bukan cuma Irwan. Lebih dari 15 karyawan yang telah meninggal antara lain karena pemblokiran sepihak terhadap keanggotaan BPJS.

“BPJS termasuk Freeport, tidak boleh secara sepihak menghentikan status BPJS kawan-kawan pekerja atau siapa pun karena UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menegaskan bahwa pemblokiran ada aturan mainnya. Disebutkan bahwa dalam posisi sudah PHK dan PHK sudah diputus pengadilan, maka masih ada enam bulan jaminan kesehatannya harus tetap berjalan. Apalagi ini belum ada putusan dan belum ada putusan pengadilan hubungan industrial tentang PHK, status kepegawaiannya malah sudah dihentikan.”

Pasal 21 UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN ; ayat (1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. (3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.(*/Bos)

Redaktur : Luki Sanjaya

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.