Polri Bongkar Modus CV Samudera Chemical di Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Ternyata..
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus tersangka korporasi CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut bahwa mulanya, CV Samudera Chemical membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi atau pharmaceutical grade.
Namun, Pipit mengatakan CV Samudera Chemical ternyata membeli cairan industrial grade yang tak jelas asal usulnya.
"Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sales yang nggak jelas asal usulnya," kata Pipit dalam konferensi pers pada Senin 30 Januari 2023.
Selanjutnya, cairan tersebut dibawa dan disimpan dalam kemasan drum bekas. Padahal, cairan kimia itu seharusnya berisi EG dan propilen glikol (PG), bukan EG dan detilen glikol (DEG).
“Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat,” lanjutnya.
"Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," kata dia.
Sehingga cairan itulah yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat, salah satunya perusahaan produksi obat PT Afi Farma.
"Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," tambahnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah menetapkan empat perorangan dan lima koorporasi sebagai tersangka.
Lima tersangka koorporasi tersebut di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.
Sementara empat tersangka perorangan yaitu ada Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Kemudian dua tersangka perorangan lainnya merupakan buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dari CV Samudera Chemical.
Mereka adalah Endis (E) alias Pidit Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) Direktur CV Samudera Chemical.
Namun, saat ini pihak kepolisian telah menangkap dua DPO di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Diketahui, per 15 November 2022 tercatat sebanyak 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut, yang diduga kuat karena obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.