Hukuman Pengeroyok Ade Armando Diperberat MA Jadi 1 Tahun Bui
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dari delapan bulan menjadi satu tahun penjara.
Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
"Mengadili, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 223/PID/2022/PT DKI tanggal 21 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 368/Pid.B/2022/PN Jkt Pst tanggal 1 September 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama satu tahun," demikian bunyi amar putusan yang dijatuhkan MA.
Perkara tersebut diketua majelis hakim kasasi Suhadi dengan hakim anggota Soesilo dan Suharto.
Enam terdakwa dalam perkara ini yaitu Marcos Iswan (44), Komar (31), Abdul Latif (26), Al Fikri Hidayatullah (23), Dhia Ul Haq (27) dan Muhannad Bagja (19).
"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00," kata hakim.
Para terdakwa dinyatakan terbukti dengan tenaga bersama di depan umum yaitu tepatnya
di depan gedung DPR/MPR telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.