Seorang Ayah di Malang Otaki Upaya Pembunuhan Terhadap Anaknya
MALANG, REQNews – Seorang ayah di Kabupaten Malang menjadi otak percobaan pembunuhan terhadap anak sendiri.
Upaya pembunuhan terhadap anak tirinya tersebut dilakukan sang ayah bernama Andi Hermanto (53) karena masalah hutang.
Tidak sendirian, sang ayah mengajak empat orang temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Malang diketahui korban yang merupakan anak tirinya mempunyai hutang sebesar Rp500 juta.
"Anak tiri saya punya hutang Rp500 juta pada saya. Katanya uang itu mau dibelikan bus. Tapi saat saya tagih marah-marah. Bahkan sering memaki-maki ibunya yang juga istri saya," ungkap Andi Hermanto.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai depth collector, tinggal di Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Korban Dian Anggoro (33), merupakan seorang sopir warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dian Anggoro mengalami luka tembak tembus di bagian leher. Pelaku membeli senjata api laras panjang yang digunakan untuk menembak seharga Rp1.850.000.
Penembakan dilakukan Andi bersama 4 orang temannya di Jalan Raya Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 Wib.
Korban ditembak setelah lebih dulu digiring kawanan pelaku, mengarah ke tempat sepi di Kabupaten Malang dan dijanjikan untuk mendapatkan bus yang diinginkan.
"Di tempat sepi korban langsung ditembak dari jarak dekat," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro.
Kasatreskrim menjelaskan, adapun 4 orang yang diajak pelaku utama melakukan penembakan, yakni atas nama Katemin (52) warga Kedungwungu, Kecamatan Binangun Blitar. Lalu Wandoyo (41), warga Banjarsari, Selorejo, Blitar.
Tersangka berikutnya adalah Sandi (22), warga Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara tersangka berikutnya adalah Trianto Yuliono (46), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Hermanto disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP, sedang tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Sementara tersangka Trianto Yuliono dikenai pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.