Jadi Tersangka Perdagangan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Ditahan
BANDA ACEH, REQNews - Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh.
Penahanan tersebut dalam perkara perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memudahkan jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan," ujar Lubis di Banda Aceh, Kamis 2 Februari 2023.
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan perkara dengan tersangka Ahmadi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
"Pelimpahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan P21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah," katanya.
Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 ini ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.
Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.