Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Online Bling2.com
JAKARTA, REQNews - Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online yang merupakan jaringan internasional melalui platform website dan aplikasi Bling2.com.
"Keenam tersangka yang ditangkap terdiri atas dua perempuan dan empat pria," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun peran dari para pelaku yakni IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.
Djuhandhani menjelaskan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
"Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupum para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya.
Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.