Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Baru Selesai Jalani Patsus
JAKARTA, REQnews - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan terhadap sopir taksi online usai menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Aswin menyebut Bripda HS mendapatkan sanksi Patsus dan teguran tertulis lantaran dinilai bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.
Ia menegaskan seluruh tindak pidana yang dilakukan HS merupakan perbuatan personal dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
Aswin mengatakan Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88," ujarnya.
Sebelumnya warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin 23 Januari lalu. Jasad pria paruh baya itu ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir
Keluarga Sony Rizal Taihitu (59), sopir taksi online yang ditemukan tewas di kawasan Bukit Cengkeh, menyebut pelaku pembunuhan merupakan anggota polisi dari satuan Densus 88.
"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," ujar kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu kepada wartawan.
Pernyataan kuasa hukum korban itu diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.
"Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap dia.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.