Rumit, KPK Duga Ada Intervensi Pihak Lain Pada Kasus Lukas Enembe
JAKARTA, REQnews - Penyelesaian kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pekerjaan dan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang melibatkan Lukas Enembe terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi terhadap penanganan kasus ini.
Hal ini masih didalami oleh salah satu tim penyidik dari para saksi yang diperiksa. Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai saksi mengetahui jika ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk mengintervensi kasus ini.
”Saksi Ridwan Rumasukun, Sekda Pemerintah Provinsi Papua. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan dihadapan tim penyidik,” kata Ali Fikri, Selasa 7 Februari 2023.
Sebanyak tujuh orang saksi mangkir dari panggilan tim penyidik yaitu Geraldo Da Rosario Semi selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Frans Irwanto Sarasak selaku Direktur PT Papua Karya Mandiri, Justina Kmur dari Cahaya Rante Tondon, Septinus Mampor dari CCV Skylander, Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh, Daniel R.R Wambrauw dari PT Mekar Abadi, dan Moch Safroni selaku swasta.
Maka Ali menegaskan jika akan ada penjadwalan dan pemeriksaan kembali terkait ketidakhadiran dari beberapa saksi.
“Para saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Ali.
Sementara KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dua saksi yaitu Melinda Syalom Bawole selaku notaris dan Farida Lilita Row dari PT Aiwondeni Permai terkait kepemilikan aset Lukas Enembe dan peminjaman perusahaan saksi untuk proyek di Pemprov Papua.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
