Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal di PTDH
JAKARTA, REQnews - Kabagrenmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut bahwa Bripda HS tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, tengah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
Menurutnya, Bripda HS telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti penipuan, judi online hingga berhutang dengan rekan sesama anggota Polri.
Aswin mengatakan jika Bripda HS sudah disidang etik pada 5 Desember 2022 lalu. Hasilnya, Bripda HS dikenai sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis.
Namun, sanksi tersebut belum selesai dijalani oleh Bripda HS saat peristiwa pembunuhan terjadi. "Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Selasa 7 Februari 2023.
Tersangka saat ini telah ditahan, setelah ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan olehnya. "Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," lanjutnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Trunoyudo mengatakan jika motif Bripda HS melakukan pembunuhan karena faktor ekonomi. "Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," tambahnya.
Menurutnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri itu ingin menguasai harta korban. Pihak kepolisian pun saat ini masih mendalami sudah berapa kali Bripda HS melakukan aksi tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.