KPK Tegaskan Pengembalian Deputi Penindakan Bukan karena Kasus Formula E
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke institusi Polri karena berkaitan dengan pengusutan kasus Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan lain.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," kata Ali, Jumat 10 Februari 2023.
Ali menjelaskan, usulan pengembangan karir terhadap keduanya adalah rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu juga tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sejak November 2022.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya dan yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” urai Ali.
Diketahui, Karyoto dan Endar Priantono sebelumnya telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
