Benarkah Direktur Penuntutan KPK Mundur Usai Dipaksa Tetapkan Anies Tersangka?
JAKARTA, REQNews - Bantahan laangsung datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait isu mundurnya direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto karena penanganan kasus Formula E.
Firli menyebut Fitroh kembali ke Korps Adhyaksa karena ingin kembali berkarier di sana.
"Saya pastikan yang bersangkutan bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara, yang bersangkutan kembali dalam rangka kariernya," kata Firli dalam rapat di Komisi III, Kamis 9 Februari 2023.
Firli menjelaskan, bahwa Fitroh telah mengabdi di lembaga antirasuah selama 11 tahun sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi direktur penuntutan KPK pada 2020.
Firli mengatakan Fitroh pernah menyampaikan kepada sekretaris jenderal KPK soal keinginan dirinya kembali ke Kejaksaan.
"Yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan karena untuk berkarir di kejaksaan," ujar dia.
Pernyataan Firli tersebut disampaikan saat merespons pernyataan anggota DPR RI F-Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena menolak menaikkan status mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.