Vonis Mati Ferdy Sambo adalah Kemenangan Rakyat Indonesia!
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Terdakwa Sambo dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut hanya bisa tertegun mendengar hakim membacakan putusan.
Tentu, vonis mati ini mengobati kekecewaan dan memuaskan amarah publik atas kelakuan terkutuk Sambo kepada Brigadir J.
Publik juga sempat kecewa atas tuntutan jaksa sebelumnya, yang hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.
Namun, masyarakat patut berpuas hati dengan putusan tersebut.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.