REQNews.com

Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis 2 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

News

Monday, 13 February 2023 - 20:30

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Rosti Simanjuntak, ibunda dari almarhum Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memvonis Putri Candrawathi dua kali lipat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Menurut Rosti, biang kerok pembunuhan terhadap anaknya yang diotaki Ferdy Sambo, semua karena Putri Candrawathi.

"Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi semoga hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC. Karena dia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya," kata Rosti, Senin 13 Februari 2023.

Ia menjelaskan, Putri Candrawathi juga mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J, sehingga layak dihukum lebih berat.

“Hukuman yang semaksimal seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anakku Joshua,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang Senin 13 Februari, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.