REQNews.com

Divonis Mati, Jadi Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo yang ke-50

News

Senin, 13 Februari 2023 - 21:00

Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)Ferdy Sambo (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Seiring dengan ditetapkannya hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, ternyata mantan Kadiv Propam Polri ini telah genap berusia 50 tahun pada 9 Februari 2023 lalu. Putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi ‘kado’ bagi Sambo. 

Adapun, PN Jaksel telah memvonis Ferdy Sambo karena terbukti bersalah pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, dia divonis dengan hukuman mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana ‘Mati’ Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,” kata Wahyu, Senin 13 Februari 2023. 

Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntuntan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eks Kadiv Propam Polri dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan. 

Beberapa pihak turut berkomentar, salah satunya yaitu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Ia mengemukakannya melalui akun Twitternya.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman mati,” melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin 13 Februari 2023. 

Mahfud juga berpendapat jika vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Mengingat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah merupakan perbuatan yang kejam. Maka, apresiasi juga dilontarkan terhadap majelis hakim yang telah bekerja dengan baik dan independen. 

“Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban,” kata Mahfud. 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.