Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonsi 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Vonis lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara.
Sebelum pembacaan vonis Putri, hakim lebih dulu menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo sang otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.