Vonis Hakim Terhadap Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejagung
JAKARTA, REQnews - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespon vonis 20 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri Candrawathi (PC).
Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin PC dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Ketut, pemberian vonis yang jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu hanya dikarenakan adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim. Hal itu kata Ketut, merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.
"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu pasal 340 Ayat 1 ke-1 dakwaan primer. Itu yang penting," ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.