REQNews.com

Komnas HAM Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Katanya..

News

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:16

Komnas HAM RI (Foto: Hastina/REQnews)Komnas HAM RI (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atnike menyebut bahwa tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum, dan menilai jika kejahatan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan suatu tindakan yang serius.

"Menurut putusan Hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (atau) penghalangan atas keadilan (atau) perintangan penyidikan. Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya pada Selasa 14 Februari 2023.

Komnas HAM pun turut merasakan duka cita, dari peristiwa yang dialami keluarga Brigadir J. Namun, Atnike pun menyoroti terkait dengan penerapan hukuman mati yang masih berlaku dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," lanjutnya.

Pihaknya berharap agar sanksi pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak lagi menjadi sanksi pidana pokok, dapat dihapuskan dari praktik hukum di Indonesia pada masa mendatang.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Sebelumnya JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.

Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.