Soal Banding Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Kami Pertimbangkan Rasa Keadilan di Masyarakat
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan banding terhadap vonis ringan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan jika pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 15 Februari 2023.
Namun, Ketut mengatakan jika pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono, Richard telah membuat kasus pembunuhan terhadap Yosua menjadi terang dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Lalu Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer itu.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
