REQNews.com

Polri Bakal Pertimbangkan Status JC Bharada E di Sidang Etik

News

Thursday, 16 February 2023 - 12:35

Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (Foto: Istimewa)Bharada E dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polri bakal mempertimbangkan status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) nanti.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam sidang KKEP tersebut, nantinya akan menentukan nasib Bharada E sebagai anggota Polri.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi kepada wartawan pada Kamis 16 Februari 2023.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata dia.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga bakal mempertimbangkan masukan masyarakat dari masyarakat terkait apakah Bharda E bisa kembali ke Polri atau tidak.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," tambahnya.

Ia menyebut bahwa sidang KKEP telah dijadwalkan oleh Divisi Propam dan hasil sidang etik nantinya akan disampaikan ke publik.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nantin Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan," lanjutnya.

Namun, Dedi belum memastikan apakah Bharada E bisa kembali lagi sebagai anggota Brimob atau tidak, karena masih menunggu hasil sidang KKEP.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam. Itu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono, Richard telah membuat kasus pembunuhan terhadap Yosua menjadi terang dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Lalu Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer itu.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.