Mahkamah Agung Perintahkan Meikarta Bayar Rp415 Juta ke Pembeli
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk membayar ganti rugi pada seorang konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp415 juta.
Hal itu tertuang usai peninjauan kembali (PK) yang diajukan MSU ditolak oleh MA.
Mengutip detik.com, Kamis 16 Februari 2023, Djuara mengajukan gugatan karena unit yang dibelinya tak kunjung diterima.
Dalam putusan yang tercantum di situs MA dijelaskan Djuara mengajukan gugatan di Kepaniteraan PN Cikarang pada 31 Agustus 2020 dengan Register Nomor 162/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Djuara telah membayar lunas kedua unit apartemen yang dia beli, namun sampai saat ini tidak ada unit yang diterima oleh Djuara.
Bahkan, tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan unit itu telah selesai dibangun. Padahal, dalam perjanjian pemesanan disebutkan "selesai dan siap terima tanggal 31 Oktober 2019 dan 31 Desember 2019".
Lebih jauh, ia pun tidak mendapatkan hak atas keterlambatan serah terima dua unit berupa kompensasi keuntungan, denda keterlambatan sebesar lima persen, bunga dan uang penggugat yang tersimpan di rekening tergugat.
Atas gugatan itu, PN Cikarang menyatakan MSU sebagai tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat. Meikarta akhirnya dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp415.716.086 kepada penggugat. Dengan putusan ini, MSU pun memilih mengajukan PK kepada MA.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.