Modus Pijat saat Korban Sakit, Pimpinan Panti Asuhan di Purwokerto Diduga Cabuli Anak Asuhnya
PURWOKERTO, REQNews - Seorang pimpinan panti asuhan di Purwokerto, diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak asuhnya.
"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat 17 Februari 2023.
UP berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa 14 Februari 2023. Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dia mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu berawal dari kunjungan keluarga korban.
Saat akan dikunjungi pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," ucapnya.
Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan sSaat klarifikasi, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali.
"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.
Menurutnya, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit.
Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
