Hotman Paris Protes Ada Pergantian JPU di Sidang Teddy Minahasa, Begini Respon Kejagung..
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung merespon terkait dengan penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris yang mempertanyakan hadirnya jaksa sidang Ferdy Sambo di sidang perkara kasus narkoba kliennya.
“Menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin 20 Februari 2023.
Ia pun mencontohkan bahwa dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, juga terdapat pergantian jaksa. Ketut mengatakan jika penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” katanya.
Menurutnya, tak seharusnya tim penasihat hukum terdakwa meminta identitas dari anggota Tim JPU yang telah diganti.
“Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut,” kata Ketut.
Ketut mengatakan jika pergantian JPU tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penambahan personil dalam penguatan proses pembuktian di persidangan.
Sehingga menurutnya, beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran.
Diketahui, sebelumnya Hotman Paris Hutapea terekam kamera berdebat dengan JPU di persidangan kasus jual beli barang bukti narkoba, dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret terdakwa Teddy Minahasa diawali dengan keberatan pihak terdakwa pada Senin 20 Februari 2023.
Hotman mempertanyakan adanya perubahan jaksa dan hadirnya Jaksa Paris Manalu yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo, dalam persidangan perkara kasus narkoba kliennya.
Paris Manalu merupakan jaksa yang ada di sidang perkara pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Bahkan, Paris Manalu merupakan jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan kehadiran Paris Manalu dalam sidang kliennya itu. Hingga terjadilah perdebatan antara Hotman Paris dan JPU.
“Mohon izin, hari ini kami melihat yang sidang hari ini adalah rekan-rekan kita yang hadir di kejaksaan, apakah memang terjadi penggantian tim? karena di luaran kita dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari kejaksaan agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara saya nggak tahu,” kata Hotman Paris.
“Tapi mohon majelis, kami berhak tahu, kita pengin tahu surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini sebagian jaksa dari (yang menangani) Sambo,” tanya dia.
Diketahui, dalam kasus tersebut Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
