Seorang Kreator Diduga Curi Karya Orang Lain untuk Ikut Lomba, Pengamat: Bisa Dituntut Pidana!
JAKARTA, REQnews - Beberapa waktu belakangan ini seorang influencer menjadi sorotan, lantaran menggunakan video karya orang lain tanpa izin untuk mengikuti lomba di sebuah perusahaan travel.
Seorang konten kreator bernama Lidya Pratidina melalui akun TikTok-nya, mengungkap jika karya miliknya diakui oleh seorang influencer bernama Rony Anwari.
Tak hanya itu, karya tersebut juga diberi watermark "a film by RONY ANWARI" agar seakan-akan video itu benar asli buatannya sendiri.
Namun pada akhirnya pihak penyelenggara membatalkan keputusan tersebut dan mendiskualifikasi keikutsertaan Rony Anwari setelah mengetahui video yang dibuat adalah milik orang lain.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Fortuna Alvariza mengatakan bahwa konten kreatif berupa film atau video kreatif yang dibuat oleh seorang konten kreator merupakan suatu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta (UUHC).
“Jika memang jelas terbukti bahwa ada konten kreator lain ataupun pihak lain yang membuat suatu karya dengan mengambil ataupun menggunakan karya cipta atau film atau video kreatif milik konten kreator lain ataupun yang diciptakan oleh konten kreator lain baik sebagian atau seluruhnya, ataupun melakukan perubahan-perubahan yang dikenal dengan distorsi maupun mutilasi atau bentuk perubahan lain untuk tujuan komersial tanpa ijin konten kreator yang menciptakan dan atau memegang hak cipta, maka konten kreator yang merupakan pencipta ataupun pemegang hak cipta atas film atau video kreatif terkait dapat melakukan tindakan hukum terhadap si konten kreator yang telah menggunakan ataupun mengambil ciptaan tanpa ijin tersebut,” kata Fortuna kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.
Ia mengatakan bahwa tindakan hukum yang dapat dilakukan bermacam-macam, seperti musyarawarah untuk mufakat misalnya permintaan maaf secara terbuka dan ganti kerugian dari pelaku.
“Selain musyawarah untuk mufakat, atau jika musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka konten kreator yang ciptaannya dilanggar dapat melakukan tindakan hukum yaitu dengan mengajukan gugatan secara perdata atas pelanggaran Hak Cipta ke Pengadilan Niaga,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, perlu diketahui bahwa terhadap tindakan pengambilan atau penggunaan konten berupa film atau video kreatif baik sebagian maupun seluruhnya untuk tujuan komersial tanpa ijin juga dapat dilakukan tindakan hukum secara pidana.
Fortuna mengatakan jika pelanggaran hak cipta atas film atau video kreatif berisi informasi-informasi elektronik yang dibuat dan disebarluaskan secara digital misalnya diupload di media sosial dengan tujuan komersial tanpa ijin, maka tindakan tersebut juga tidak dibenarkan oleh UU ITE.
“Karena UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, sebaiknya orang-orang yang bekerja di bidang kreatif, termasuk konten kreator harus memahami benar pentingnya penghormatan terhadap karya cipta milik content creator lain agar tidak melanggar ketika membuat kreasi ataupun karya cipta misalnya berupa film ataupun video kreatif.
“Seharusnya para pekerja kreatif menjadi contoh ataupun role model bagi pelaksanaan penegakan hukum kekayaan intelektual, termasuk hak cipta ini. Kalau seorang konten kreator tidak ingin karya kita diambil dan digunakan tanpa ijin baik sebagian maupun seluruhnya untuk tujuan ekonomi, maka seharusnya seorang konten kreator juga tidak melakukan hal yang sama terhadap karya cipta milik orang lain,” tambahnya.
Menurutnya, industri kreatif akan maju jika para pelaku kreatifnya memiliki pemahaman yang lebih baik tentang HAKI, dan menerapkannya dalam industri kreatif yang digelutinya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.