REQNews.com

Chuck Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Praperadilan

News

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:00

Chuck Suryosumpeno/dok: Haikal/REQnewsChuck Suryosumpeno/dok: Haikal/REQnews

JAKARTA, REQnews – Sidang praperadilan Chuck Suryosumpeno, Rabu (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pihak Chuck mengahdirkan lima orang saksi, tiga saksi fakta dan dua ahli.

Saksi fakta yakni Julianto Pakpahan S.H., dan Hotman Girsang, S.H., merupakan penasehat hukum dari Ngalimun yang merupakan mantan anak buah Chuck di Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi, Kejaksaan Agung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Halius Hosen yang juga menjadi saksi fakta merupakan pensiunan Jaksa yang sempat menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI. Kemudian dua orang ahli yakni Eva Achjani Zulfa, ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, dan Eko Sembodo, Universitas Respati Indonesia merupakan ahli Forensik Keuangan.

Dalam persidangan tersebut terungkap dari keterangan saksi fakta yakni Julianto Pakpahan S.H., dan Hotman Girsang, S.H., mereka memaparkan begitu sulitnya penasehat hukum mendampingi kliennya pada saat proses pemeriksaan, begitu juga dengan informasi mengenai kliennya sulit ia dapatkan.

Sementara itu, Halius Hosen di luar persidangan mengungkapkan kekecewaannya karena kekurang telitian Jaksa dalam penetapan tersangka pada Chuck.

“Saya hadir di sini, hati nurani saya yang membawa. Sebagai mantan jaksa senior, saya ingin peristiwa hukum seperti ini tidak terjadi lagi, saya ingin jaksa bekerja cermat. Karena ini adalah nama baik seseorang, keluarga, anak-anaknya. Jaksa dalam menentukan tersangka haruslah cermat,” ungkapnya.

Eva Achjani Zulfa saat dimintai komentarnya mengenai kasus Chuck, mengungkapkan bahwa isu utama yang berkaitan dengan kasus Chuck adalah alat bukti, yang dikatakan Chuck telah merugian negara. Alat bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan tersebut harus melalui konsep pembuktian, dan semua itu ada tata caranya yang sudah ada dalam Undang-undang Pembendaharaan Negara.

“Bukti itu harus diuji sesuai dengan perundang-undnagan, kalau mengenai kerugian negara harus sesuai dengan undang-undang pembendaharan negara,” ujar Eva.

Sementara Eko Sembodo dalam persidangan dengan jelas mengemukakan sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya banya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan dalam kasus Chuck, Kejaksaan menyatakan bahwa Chuck telah melakukan kerugian negara, sumbernya dari laporan keuangan yang di audit oleh akuntan public, dan peryataan bahwa adanya kerugian negara tidak dikeluarkan dari BPK. (nls)

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.