Hakim Kabulkan Gugatan, Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Resmi Cerai
JAKARTA, REQnews - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai.
Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta dalam sidang pada Rabu 22 Februari 2023.
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih.
Padahal, sebelum putusan, hakim sempat memberi kesempatan untuk mediasi antara Dedi dan Anne, namun keduanya sudah bulat untuk berpisah.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat, dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," ucap Lia.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.