REQNews.com

Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Polri Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi

News

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:43

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad 
dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (Foto: Hastina/REQnews)Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika, dengan menyita barang bukti sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi pada periode Februari 2023.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama bermula ketika polisi menerima informasi terkait dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Tim 3 Satgas NIC Dittipidnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan I dan menyita barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi, pada Jumat 3 Februari 2023.

"Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (RW) dan seorang perempuan (KRA) di Gowa, Sulsel dengan BB narkotika 5 Kg sabu," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu 22 Februari 2023.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi terhadap AA, Krisno mengatakan jika tersangka diperintah oleh seorang berinisal W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara agar dibawa menuju ke Parepare dengan tujuan akhir ke Kota Makassar.

Krisno menyebut bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam tas dan membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan menggunakan transportasi Kapal Ferry.

Pada pengungkapan kasus kedua, Krisno menyebut bahwa pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap boat nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” kata dia.

Krisno mengatakan bahwa para tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang berinisal R yang telah ditetapkan DPO.

Jenderal bintang satu itu menyebabut bahwa modus yang digunakan para tersangka yaitu menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.