REQNews.com

Tiga Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News

Thursday, 23 February 2023 - 10:00

Brigjen Hendra Kurniawan di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)Brigjen Hendra Kurniawan di Kejaksaan Agung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQNews - Sidang vonis terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 23 Februari 2023.

Tiga terdakwa obstruction of justice akan menjalani sidang vonis hari ini antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra Kurniawan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Agus Nurpatria pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, JPU menuntut Arif Rachman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.