Polisi Dalang Tragedi Kanjuruhan Dituntut Hanya 3 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni hanya 3 tahun penjara saja.
JPU menyebut, tiga polisi itu secara sah dan meyakinkan bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk menembak gas air mata, yang mengakibatkan kepanikan di dalam stadion.
Adapun tiga polisi yang menjadi terdakwa itu yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mejelaskan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa, yakni mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif," kata jaksa.
“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa pun masing masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.