Mario Dandy Satrio, Pelaku Penganiayaan Ternyata Mendapat Kalimat Provokasi Sebelum Aniaya David, Begini Bunyinya
JAKARTA, REQnews - Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora ternyata mendapatkan provokasi dari rekannya yang juga terlibat dalam penganiayaan yaitu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sudah menetapkan Shane sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti.
“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada Saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, yang merupakan teman Tersangka MDS atau tersangka sebelumnya yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Jumat 24 Februari 2023.
Peristiwa ini bermula ketika Mario mendapatkan informasi dari temannya yaitu APA pada 17 Januari. APA kemudian memberi tahu Mario jika perempuan berininsial AG mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban.
Kombes Ade Ary juga menegaskan jika Mario Dandy sempat mengonfirmasi itu kepada AG. Maka, setelah itu, Mario langsung menghubungi rekannya yaitu Shane. Tersangka menjadi emosi lalu muncul jawaban dari tersangka S.
“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka menjawab S menjawab ‘gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Dan,” kata Ade Ary.
Setelah itu, keduanya bersama dengan AG pergi ke rumah teman David di Ulujami, Pesanggerahan, Jakarta Selatan.
Shane mendapatkan peran sebagai orang yang merekam kejadian kekerasan melalui ponsel milik Mario.
Dalam kasus ini Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun sudah melakukan penahanan terhadap keduanya. Mario dijerat Pasal 76c juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dikenakan Pasal 76c Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.