REQNews.com

Hari Ini, Richard Eliezer Bakal Dipindahkan ke Rutan Salemba

News

Monday, 27 February 2023 - 03:03

Bharada E jadi terpidana pembunuhan Brigadir J (Foto:Istimewa)Bharada E jadi terpidana pembunuhan Brigadir J (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. akan dipindahkan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI , Senin, 27 Februari 2023.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana membenarkan kabar pemindahan tahanan Bharada E tersebut.

Dia mengatakan pemindahan Richard dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Richard saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Iya, dari Kejari Selatan menyampaikan begitu ke saya. Kami sudah koordinasi dari Kejari Selatan ke rutan Salemba," kata Ketut Sumedana, Minggu, 26 Februari 2023.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Salemba.

"Biar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan lain-lain. Itu hanya bisa di Lapas, tidak bisa di rutan," ucap Syarief.

Seperti diketahui, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.