Soal Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Polisi
JAKARTA, REQnews - Sejumlah pihak mendesak agar Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Atas permintaan itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penerapan pasal terhadap Mario tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023.
Nurma mengatakan penerapan pasal tambahan terhadap Mario dimungkinkan untuk dilakukan. Terutama jika penyidik menemukan fakta yang relevan.
"Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," katanya.
Nurma mengatakan pasal yang diterapkan terhadap Mario sudah sesuai dengan temuan fakta oleh penyidik.
Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Kalau kemarin itu saja. Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih," ucap Nurma.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
