Bharada E Bakal Dieksekusi ke Rutan Salemba Siang Ini
JAKARTA, REQnews - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat pada Senin 27 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut jika pemindahkan Bharada E menuju ke lapas akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi pada Senin 27 Februari 2023.
Diketahui, sebelumnya Bharada E ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pemindahan tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak dari terpidana. “Eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bharada E dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan divonis 1,6 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pidana 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Bharada E juga telah menjalani siang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasilnya memutuskan untuk mempertahankan Bharada E sebagai anggota Polri.
Bharada E dinyatakan bersalah sehingga mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, terhitung sejak putusan sidang KKEP ditandatangani.
Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
