Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, REQNews – Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin 27 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin 27 Februari 2023.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seharusnya, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis pada Kamis 23 Februari 2023 lalu. Akan tetapi, sidang vonis ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya kepada terdakwa Hendra Kurniawan.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama antara lain Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Adapun vonis terdakwa obstruction of justice lainnya antara lain Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.