Usai Bentak Polisi dan Jadi Tersangka, Debt Collector Ajukan Restorative Justice
JAKARTA, REQNews - Salah satu tersangka Debt Collector, Leslu Wattimena alias LW (34) yang membentak polisi saat penarikan mobil secara sewenang-wenang mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Agar kasus tersebut berakhir damai.
Keinginan itu disampaikan, Tim Penasihat hukum Leslu Watimena, Hendry Noya yang telah melayangkan permohonan ini kepada penyidik. Dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 terkait restorative justice.
"Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami. Dan kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan Restorative Justice," kata Hendry kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Menurutnya, kliennya adalah debt collector pekerja yang telah memiliki regulasi dan aturan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) sebagai surat tugas.
"Punya. Jadi di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu," tuturnya.
Meski demikian, Hendry tetap mengakui apabila tindakan kliennya yang terlibat turut membentak anggota ketika proses penarikan barang sebagaimana video viral tidaklah dibenarkan. Sehingga ke depan dia berharap kejadian itu tak terulang kembali.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya kolektor itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada statement bahwa itu preman. Nah bukan preman, kolektor itu profesional. Itu yang saya mau gariskan di sini," tambah dia.
Disamping itu, melalui Hendry, LW pun telah meminta maaf atas tindakannya membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil sebagaimana kejadian video viral.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Kendati begitu, Hendry menyampaikan bahwa restorative justice yang dimohonkan ditujukan kepada penyidik agar difasilitasi mediasi. Sementara kepada Clara Shinta maupun anggota polisi Bhabinkamtibmas, Iptu Evin pihaknya belum melakukan komunikasi lebih lanjut.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ. siapa pun korbannya," sebutnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.