Lampu Hijau dari Mahfud MD, Mario Dandy Bisa Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan!
JAKARTA, REQnews - Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David Ozora, korban penganiayaan brutal Mario Dandy, di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.
Seusai menjenguk, Mahfud mengatakan dirinya tidak masalah bila Mario Dandy dikenakan Pasal 351 KUP terkait penganiayaan, namun jauh lebih setuju jika yang diterapkan Pasal 354 dan 355 terkait percobaan pembunuhan.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud menambahkan.
Jika Mario Dandy dijerat dengan Pasal 354 dan 355 KUHP, maka ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun.
Lalu, Pasal 355 KUHP ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," kata Mahfud.
Ia mengaku sudah memberi masukan kepada tim penasihat hukum keluarga David agar mendorong kasus ini diusut tuntas.
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama,” kata dia.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.