Ombudsman Laporkan Kementerian Keuangan ke Presiden dan DPR
JAKARTA, REQNews - Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan kepada Presiden dan Ketua DPR ihwal maladiministrasi.
pelaporan tersebut yakni perihal belum dilakukannya 9 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Surat pelaporan tersebut sudah dilayangkan kepada presiden dan ketua DPR pada 22 Februari 2023 lalu.
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan jika diakumulasikan, total kewajiban di dalam 9 putusan tersebut mencapai Rp258,6 miliar. Najih menambahkan, pihaknya juga menolak alasan penundaan pelaksanaan putusan.
“Menurut Ombudsman RI, alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun yang lalu,” jelas Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsan RI, Jakarta Selatan, Rabu 1 Maret 2023.
Diketahui, pada 11 Desember 2022 Menteri Keuangan melayangkan surat kepada Ombudsman terkait alasan dirinya belum bisa melaksanakan putusan pengadilan itu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman menunggu dilaksanakannya reviu atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.