REQNews.com

Sebut Kasus Sambo Jadi Pukulan Berat, Kapolri: Ini Pil Pahit!

News

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:32

Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan sejumlah nama anggota, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pukulan berat bagi institusinya.

 "Ya bagi kita, bagi institusi Polri, tentunya jujur ini adalah pukulan berat ya, buat institusi kami," kata Sigit dikutip dari Kompas TV pada Kamis 2 Maret 2023.

Karena menurutnya, sebelum ada kasus tersebut kepercayaan publik terhadap Polri menjadi yang tertinggi dan menurun drastis setelah kasus tersebut mencuat.

Sigit mengatakan bahwa kasus tersebut manjadi pil pahit dan pelajaran yang berharga untuk Korps Bhayangkara. "Ini pil pahit buat kita semua. Namun demikian tentunya pil pahit itu tentunya harus menjadi obat bagi kita untuk kemudian bagaimana kita melakukan perbaikan dalam waktu yang cepat," kata dia.

Ia pun berharap agar kasus yang menyeret nama mantan jenderal bintang dua itu bisa menjadi momen anggota untuk menjaga soliditas, bekerja keras, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan termasuk di dalam kualitas pelayanan terhadap publik. 

"Dan tentunya bagaimana kehadiran Polri di tengah masyarakat pada saat masyarakat membutuhkan itu harus betul-betul dirasakan," lanjutnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus pembunuhan tersebut memakan waktu yang cukup panjang, sehingga ia meminta agar saat ini jajaran Polri kembali fokus melaksanakan tugas-tugas lain yang ada di kepolisian. 

"Akhirnya semua bisa kita tuntaskan sesuai dengan janji kita waktu itu bahwa kita akan menangani kasus FS ini secara transparan, profesional, akuntabel dan tentunya menggunakan dasar-dasar scientific crime investigation," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka saat ini telah menjalani proses persidangan hingga eksekusi pidana. Ferdy Sambo sebagai dalang utama dalam kasus tersebut telah divonis hukuman mati, sedangkan istrinya yaitu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. 

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer mendapat sanksi paling ringan yaitu vonis 1,6 tahun penjara karena statusnya sebagai justice collaborator.

Selain itu, Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diputuskan untuk tetap dipertahankan sebagai anggota.

Bharada E saat ini telah menjalani eksekusi pidana dan menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. 

Namun dengan alasan keamanan, Bharada E dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani sisa masa tahanannya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.