Waduh! Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi.
Seperti diketahui, dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi. Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis 2 Maret 2023.
PN Jakpus juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.
Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."
KPU juga diminta menganti rugi sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima, serta membayar biaya perkara sebesar Rp410 ribu.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Adapaun dalam gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus. Partai Prima tak terima dengan hasil rekapituasli verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tersebut menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.