Rubicon Berpelat Palsu, Kakorlantas Sebut Mario Dandy Bisa Kena Sanksi
JAKARTA, REQnews - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan jika penggunaan mobil Jeep Rubicon berpelat palsu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pelaku penganiayaan D (17) bisa dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya, itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Menurutnya, jika kendaraan berpelat palsu itu juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana, maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario.
“Nanti reserse yang tanya, ini dipake apa nih untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya D yang merupakan putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan menjadi korban penganiayaan.
Pihak kepolisian pun telah menetapkan tiga tersangka yaitu Mario, temannya Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG yang disebut-sebut sebagai pacar Mario anak Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian Rubicon milik Rafael yang dikendarai Mario kedapatan menggunakan pelat palsu B 120 DEN, padahal yang terdaftar B 2571 PBP.
Kasi Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi menyebut jika alasan Mario mengubah pelat kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari ETLE," kata Nurma pada 24 Februari 2023 lalu.
Tak menjelaskan secara detail kapan pelat tersebut mulai digunakan, namun Nurma mengatakan jika kasus tersebut telah diserahkan kepada Satlantas Polrestro Jaksel.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
