Buntut Vonis Tunda Pemilu, Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Hakim T Oyong dkk diduga telah melakukan pelanggaran karena mengabulkan perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Ketiga hakim yang memutus yakni Tengku Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Senin 6 Maret 2023.
Laporan rencananya dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni. Satu laporan lain dibuat oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.
Keputusan majelis hakim itu juga dianggap bertentangan dengan Perma 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," kata Ihsan Maulana dari Perludem melalui keterangan tertulis, Minggu 5 Maret 2023.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.